Gembleng Kedisiplinan Dan Kekompakkan , Babinsa Koramil 0811/15 Jenu Latih PBB Siswa MTS Miftahul Ulum

    Gembleng Kedisiplinan Dan Kekompakkan , Babinsa Koramil 0811/15 Jenu Latih PBB Siswa MTS Miftahul Ulum

    TUBAN, – Penggemblengan untuk menanamkan kedisiplinan dan kekompakkan sejak dini bagi anak-anak sebagai generasi penerus bangsa, Babinsa Koramil 0811/05 Rengel Sertu Wartono melatih Dasar-Dasar Peraturan Baris Berbaris (PBB) bagi Siswa/Siswi MTS Miftahul Ulum Magersari Di Bumi Perkemahan Mangrove Center, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, Minggu  (09/02/2025).

    Sertu Wartono Babinsa Koramil 0811/15 Jenu mengatakan bahwa, TNI AD adalah Sebagai ujung tombak dan garda terdepan Khususnya seorang Babinsa, TNI mempunyai tanggung jawab yang besar dalam rangka menumbuhkan sikap disiplin agar generasi muda memiliki karakter serta kebanggaan sebagai generasi penerus bangsa dalam menghadapi tuntutan Globalisasi di masa mendatang.

    “Tujuan ini untuk meningkatkan kedisiplinan yang tinggi dan juga menanamkan jiwa nasionalisme” Ujar Sertu Watono.

    Lanjutnya, Pelatihan PBB ini diawali dengan memberikan teori kepada Siswa-siswi, setelah itu dilanjutkan dengan materi praktek, dengan tujuan agar siswa-siswi memahami dan mengetahui arti pentingnya kedisiplinan dalam kehidupan sehari-hari serta di lingkungan masyarakat.

    “Semoga nantinya dapat di aplikasi kan baik dalam kehidupan sehari-hari maupun di lingkungan masyarakat.” Ungkap Babinsa Sertu Wartono. (Farozich)

    tuban tuban
    Basory Wijaya

    Basory Wijaya

    Artikel Sebelumnya

    Babinsa Koramil 0811/10 Bangilan Dampingi...

    Artikel Berikutnya

    Tingkatkan Produktifitas Pertanian Di Wilayah,...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    PERS.CO.ID: Jaringan Media Jurnalis Independen
    LIVE STREAMING 24 JAM KOMPASTV
    Hendri Kampai: Jangan Mengaku Jurnalis Jika Tata Bahasa Anda Masih Berantakan
    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Ciptakan Situasi Wilayah Tetap Kondusif, Kodim 1710/Mimika BKO Polres Laksanakan Apel Gelar Pasukan Jelang Putusan Sengketa Pilkada

    Ikuti Kami