TUBAN - Polres Tuban Sampaikan hasil penyelidikan terkait kasus dugaan pencabulan yang menyeret nama AH (21) seorang putra dari pengasuh pondok pesantren (ponpes) di wilayah Kabupaten Tuban dengan korban M (14) seorang santriwati yang beberapa hari ini santer diberitakan.
Baca juga:
Merajut Bangsa dengan Kebhinnekaan
|
Kepala Kepolisian Resor Tuban AKBP Rahman Wijaya, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP M. Gananta mengatakan dari hasil penyelidikan yang dilakukan terkait kejadian tersebut terungkap bahwa informasi yang beredar beberapa hari ini tidaklah benar.
"Jadi mulanya keduanya menjalin hubungan (pacaran) sudah sejak setahun lalu (suka sama suka). Kemudian diketahui si cewek hamil dan melahirkan, " ujar Gananta, Sabtu, (23/07)
Lebih lanjut Gananta menambahkan setelah dilakukan pertemuan antara kedua belah pihak, dari pihak korban dan keluarganya sudah membuat surat pernyataan tidak akan menuntut secara hukum dan yang bersangkutan (AH) bersedia untuk bertanggung jawab serta dari kedua pihak keluarga sepakat untuk menikahkan anak mereka.
"Mereka sudah mengajukan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama (PA) dan mereka sudah menikah siri., " tegasnya.
Kasatreskrim Polres Tuban mengatakan pihaknya telah membuka hotline di nomor 0813-3434-9449 untuk menerima pengaduan dari masyarakat jika terjadi kasus kekerasan seksual yang diketahui oleh masyarakat.
"Jadi jika masyarakat mengalami atau mengetahui ada kasus tersebut bisa langsung menghubungi Polres Tuban di nomor tersebut" Pungkasnya. (*)