Minimalisir Terjadinya Pelanggaran Di Satuan TNI AD, Kodim 0811/Tuban Menyelenggarakan Penyuluhan Hukum Kepada Personil Militer, PNS Dan Persit

    Minimalisir Terjadinya Pelanggaran Di Satuan TNI AD, Kodim 0811/Tuban Menyelenggarakan Penyuluhan Hukum Kepada Personil Militer, PNS Dan Persit

    TUBAN, – Minimalisir Terjadinya Pelanggaran Di Satuan TNI AD, Dan Meningkatkan Kesadaran Hukum Bagi Prajurit, Kodim 0811/Tuban Melaksanakan Kegiatan Penyuluhan Hukum Kepada Personil Militer, PNS, Persit KCK Cabang XXVI Kodim 0811/Tuban, Kanminvetcad V/II, Subdenpom V/2-4 Tuban dan Kompi Senapan C Yonmek 521/DY Dengan Tema “Optimalisasi Peran Hukum Bagi Prajurit, PNS TNI-AD beserta Keluarganya Guna Mendukung Tugas Pokok TNI-AD bertempat di Indoor Makodim 0811/Tuban Jl. Wahidin Sudirohusodo Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban. Selasa (19/11/2024).

    Komandan Kodim 0811/Tuban, Letkol Inf Dicky Purwanto, S.Sos., M.I.P., menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh Personil Militer, PNS, Persit KCK Cabang XXVI Kodim 0811/Tuban, Kanminvetcad V/II, Subdenpom V/2-4 Tuban dan Kompi Senapan C Yonmek 521/DY yang telah menyempatkan hadir dalam kesempatan ini untuk meminimalisir tingkat pelanggaran di satuan TNI AD sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Prajurit.

    “Saya harapkan apa yang disampaikan Kumdam V//Brawijaya, agar di dengar dan di mengerti serta dapat di aplikasikan di lapangan”, Terang Komandan Kodim Tuban.

    Kasi Tuud  Kumdam V//Brawijaya, Mayor Chk Eko Wahyu Siswanto. S.S.T.,   S.H., menjelaskan bahwa, sesuai dasar keputusan Kepala Staf Angkatan Darat No. Kep/500/VI/2016 tanggal 10 Juni 2016, tentang petunjuk teknis penyelengaraan penyuluhan hukum, bahwa dengan setiap orang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan/barang pidana penjara Paling lama 6 bulan dan/atau denda PB 1 juta, Korban Luka ringan dan kerusakan kendaraan /barang pidana penjara PL  1 Thn dan/atau denda PB 2 juta, Korban Luka berat pidana penjara Paling lama  5 Thn dan/atau denda PB 10 juta, Orang lain Meninggal dunia pidana penjara Paling lama  6 Thn dan/atau denda PB 12 juta. “Untuk sanksi tambahan selain pindana penjara kurungan atau denda pelaku tindak pindana lalu lintas dapat di jatuhi pidana tambahan berupa pencabutan surat izin mengemudi atau ganti kerugian yang diakibatkan oleh tindak pidana lalu lintas”, Kasi Tuud  Kumdam V//Brawijaya.  (Farozich)

    tuban
    Basory Wijaya

    Basory Wijaya

    Artikel Sebelumnya

    Antisipasi Bencana Hidrometeorologi Di Wilayah,...

    Artikel Berikutnya

    Jadikan Inspirasi Dan Motivasi Bagi Para...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    BINUS Learning Community Palembang Mengadakan Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) dengan Tema "Cara Mudah Menentukan Harga Jual Produk yang Tepat!"
    Wujudkan Tuban Adem Ayem, Dandim 0811/Tuban Hadiri Apel Siaga Masa Tenang Dan Launching Patroli Gakumdu Pada Pilkada Serentak Tahun 2024
    Bati Tuud Koramil 0811/10 Bangilan Hadiri Kegiatan Bahtsul Masail Bersama Para Ulama Tuban
    Sinergitas Gerakan Bersih Pantai, Koramil 0811/12 Bancar Bersama Mahasiswa Unair, Wujudkan Pantai Yang Asri Di Perbatasan Jatim – Jateng
    Jadikan Inspirasi Dan Motivasi Bagi Para Ibu ‘Aisyiyah, Danramil 0811/04 Merakurak Menghadiri Kegiatan Seminar Parenting Bersama Ikatan Guru Aisyiyah Bustanul Athfal
    Minimalisir Terjadinya Pelanggaran Di Satuan TNI AD, Kodim 0811/Tuban Menyelenggarakan Penyuluhan Hukum Kepada Personil Militer, PNS Dan Persit
    Kodim 0811/Tuban Gelar Sholat Idul Adha 1445 H Dan Sembelih Hewan Qurban
    KASAD Cicipi Minuman Kuliner Khas UMKM dari Kodim 0811/Tuban
    Kedisiplinan Adalah Modal Pokok, Babinsa Koramil 0811/13 Tambakboyo Bekali In House Training
    HUT ke 79 TNI, Koramil 0809/21 Puncu Gelar Bhakti Sosial Bagikan Bingkisan, Santunan Hingga Sunatan Massal
    Wujudkan Swasembada Ketahanan Pangan, Babinsa Koramil 0811/09 Jatirogo Dampingi Kegiatan Pompanisasi Di Lahan Petani
    Kapolres Tuban Tanggapi Tuduhan LSM KCB Terkait Pengangkatan Kasat Reskrim 
    Ini Dia, Daftar Juara Lomba PBB Tingkat SLTP/SLTA Sederajat Dalam Rangka Memperingati HUT Ke-79 TNI Di Markas Kodim 0811/Tuban
    Dukung Pemilu 2024 yang Sehat, Mahasiswa di Tuban Tolak Kampanye Hitam dan Hoaks
    Sambut Hari Bhayangkara ke-77, Polres Tuban Bersih-bersih Makam Wali
    Babinsa Koramil 0811/03 Semanding Bersama Masyarakat Karya Bakti Pembersihan Rumput Liar Di Area Monumen Patung Pejuang

    Ikuti Kami